Ma''ruf Serahkan Keputusan Pemberhentian Ali Mazi

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri M. Ma''ruf menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian kepada Ali Mazi dan mengangkat pejabat gubernur sementara, A Yusran Silondae, yang sebelumnya menjabat wakil gubernur di ruang rapat Mendagri.

Keppres ini bernomor 45/SJ/2006 yang isinya memberhentikan sementara Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dengan alasan untuk mempermudah proses pengadilan dan tidak mengganggu pelaksanaan pemerintahan. Ma''ruf mengatakan tidak ada penyerahan jabatan, hanya penyerahan Keppres itu saja.

Sementara Ali Mazi mengatakan pemberhentian itu sifatnya hanya sementara, dan dirinya masih sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. "Hanya digantikan sementara oleh Wagub untuk menggantikan pelaksanaan tugasnya," katanya.

Menurutnya, tugas yang dipindahkan itu hanya bersifat administratif dan tidak bersifat prinsip. Tugas prinsip, kata dia, adalah tugas-tugas pergantian kepala dinas dan pejabat lain. "Kalau penggantian itu harus meminta pertimbangan Mendagri maupun saya selaku gubernur," katanya.

Ali Mazi menerima pemberhentian itu dengan lapang dada karena sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Bukan rela tidak rela, tapi ini aturan hukum. Kita sebagai warga negara harus taat kepada azaz bagaimanapun situasinya," katanya.

Eko Ari Wibowo