Topik
Kejaksaan Limpahkan Berkas Suap BNI ke Pengadilan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan suap BNI 46 dengan tersangka mantan Direktur Kepatuhan BNI, M. Arsjad, dan mantan Kepala Divisi Hukum BNI, Tri Kuntoro, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf, mengatakan kejaksaan, pelimpahan berkas itu direncanakan sejak awal Ramadan. ”Tapi karena salah satu tersangka sakit, pelimpahan baru bisa dilakukan hari ini,” kata Yusuf di sela-sela Halal Bihalal di Kejaksaan Agung, Selasa (7/11).
Yusuf mengatakan, kedua terdakwa didakwa dalam satu berkas. Menurut dia, Arsjad dan Tri Kuntoro didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyuapan. "Mereka dikenai pasal 2, 3, dan 11 Undang-Undang Antikorupsi," ujarnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menerima berkas dakwaan tersebut. Salah satu staf panitera muda pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan belum mencatat adanya berkas dakwaan masuk pada hari ini.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ricar Nasution, mengatakan bahwa penyerahan berkas dakwaan biasa menjelang sore hari. "Nanti jika telah diserahkan kami umumkan," ujarnya.
M. Arsjad dan Trikuntoro didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemberian uang sebesar Rp 2,25 miliar kepada beberapa pejabat di lingkungan Markas Besar Kepolisian. Keduanya juga dianggap melalaikan tugasnya untuk melaporkan kepada Bank Indonesia terkait pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru yang dilakukan Adrian Waworuntu cs sebesar Rp 1,7 triliun. Kini keduanya dikenakan tahanan kota.
Agoeng Wijaya





