Topik
Pemerintah Anggap Tidak ada Pelanggaran HAM Berat Pada 1998
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan peristiwa pelanggaran HAM 1998 sudah dianggap selesai dan tidak ada pelanggaran HAM berat. Dengan begitu, tidak ada pengaruh terhadap kesimpulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adanya pelanggaran hak asasi manusia berupa penghilangan orang secara paksa ketika dan menjelang Reformasi.
"Sudah diputuskan sejak enam tahun lalu oleh tim ad hoc pelanggaran HAM, DPR, dan TPF bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dan dianggap sudah selesai," katanya Rabu malam (8/11) seusai diskusi seputar keamanan negara dan keamanan regional di kantor Masyarakat Transparansi Indonesia. Bahkan menurut Juwono, Komnas HAM memang selalu mengangkat masalah pelanggaran HAM tahun 1998 secara berkala terutama menyangkut pengamanan lapangan pada peristiwa itu.
Dengan demikian, kata Juwono, pihaknya tidak akan melakukan tindakan apapun dan tidak akan ada pengaruh terhadap jabatan perwira aktif yang ditetapkan melakukan pelanggaran HAM tersebut. "Tidak, nggak ada masalah," ujarnya. Kalaupun ada sanksi, kata Juwono, sepenuhnya merupakan kewenangan Mabes TNI.
Komnas HAM menyimpulkan, ada sejumlah perwira TNI yang diindikasikan melakukan pelanggaran HAM, di antaranya Menhankam/Panglima ABRI Jenderal Wiranto, Pangdam Jaya Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin, Komandan Jenderal Kopassus Letnan Jenderal Prabowo Subiyanto, Menkopolkam Faisal Tanjung, dan Komandan Grup IV Kopassus Kolonel Chairawan.
Juwono optimis, keputusannya tidak memberi respon tindakan atau tidak memberi sanksi terhadap perwira aktif yang dituduh melakukan pelanggaran HAM tidak akan berpengaruh terhadap respon internasional. "Luar negeri tidak ada masalah," ujar Juwono tegas.
Amerika, kata Juwono, memang memiliki pencitraan negatif melakukan pelanggaran HAM berat terhadap semua perwira yang pernah bertugas di Aceh dan Timor Timur sehingga seringkali mereka tidak bisa berkunjung ke Amerika Serikat. Namun, kata Juwono, kasus 1998 tidak termasuk dalam pencitraan negatif tersebut.
Nur Aini






Web via