Direktur Pengelola Hutan Tersangka Pembakar Lahan

TEMPO Interaktif, Riau:Direktur PT Nanjak Makmur, Husein, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan di kawasan hak penguasaan hutan (HPH) sekitar Konservasi Teso Nilo, Kabupaten Pelalawan. “Tersangka sedang kami periksa,” ujar juru bicara Kepolisian Daerah Riau, Ajun Komisaris Besar Zulkifli, kemarin.

Menurut Zulkifli, PT Nanjak merupakan bagian dari perusahaan Raja Garuda Mas Grup. Unsur kesengajaan pembakaran lahan akan dikaitkan dengan bukti-bukti yang sudah ada. “Tersangka tidak ditahan, karena menderita penyakit jantung,” katanya.

Dari pengakuan sementara tersangka, kata Zulkifli,
pada Agustus dan September 2006 memang terjadi kebakaran lahan dan hutan di kawasan HPH milik perusahaan pensuplai bahan baku utama pabrik kertas PT Riau Andalan Pulp & Paper ini. Berdasarkan data satelit, HPH milik PT Nanjak Makmur juga terbakar.

Koordinator Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau, Zulfahmi, langkah polisi menyeret pentinggi perusahaan pembakar hutan membuktikan kesungguhan upaya penegakan hukum.

Zulfahmi yakin data Satelit dikawasan Teso Nilo selain lahan yang dikuasai PT Nanjak Makmur juga ditemukan titik api di sekitar lahan milik PT Siak Raya Timber dan PT Hutani Sola Lestari. “Ini langkah maju, karena itu perusahaan lain yang terlibat juga harus dijerat, “ ujar Zulfahmi.

Manajemen PT Nanjak Makmur tidak bersedia memberikan komentar. Begitu pula dengan PT Riau Anadlan Pulp & Paper. “Kami serahkan urusan itu kepada polisi,” kata Nandik, juru bicara Riau Andalan.

Jupernalis Samosir