Korea Minta Indonesia Revisi Regulasi Buruh
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Korea meminta Indonesia mengkaji kembali Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku saat ini. Regulasi ini dinilai masih memberatkan investor Korea karena memberi efek biaya buruh mahal sedangkan tingkat produktivitasnya masih tergolong rendah.
"Pengusaha Korea saat ini masih wait and see menunggu adaptabilitas regulasi perburuhan di Indonesia," kata Chairman Presidential Committee on Nothheast Asian Cooperation Initiative Korea, Lee Su Hoon, di acara The Korea-Asean Cooperation Forum di Jakarta Sabtu (11/11).
Menurut Lee, Indonesia perlu juga menata sistem perpajakan dan birokrasi yang efisien dan tidak berbiaya tinggi.
Di sisi lain, ia menilai pertumbuhan ekspor barang-barang Korea ke Indonesia terutama untuk elektronik dan mobil mulai mengalami pertumbuhan, meskipun secara regional menurun. Sedangkan untuk investasi di sektor padat karya seperti pembangunan pabrik sepatu mulai mengalami penurunan.
Penurunan ini banyak disebabkan biaya produksi yang tinggi terutama biaya buruh. "Indonesia masih menjadi pasar potensial bagi Korea," katanya.
Anton Aprianto