Korea Minta Indonesia Revisi Regulasi Buruh
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Korea meminta Indonesia mengkaji kembali Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku saat ini. Regulasi ini dinilai masih memberatkan investor Korea karena memberi efek biaya buruh mahal sedangkan tingkat produktivitasnya masih tergolong rendah.
"Pengusaha Korea saat ini masih wait and see menunggu adaptabilitas regulasi perburuhan di Indonesia," kata Chairman Presidential Committee on Nothheast Asian Cooperation Initiative Korea, Lee Su Hoon, di acara The Korea-Asean Cooperation Forum di Jakarta Sabtu (11/11).
Menurut Lee, Indonesia perlu juga menata sistem perpajakan dan birokrasi yang efisien dan tidak berbiaya tinggi.
Di sisi lain, ia menilai pertumbuhan ekspor barang-barang Korea ke Indonesia terutama untuk elektronik dan mobil mulai mengalami pertumbuhan, meskipun secara regional menurun. Sedangkan untuk investasi di sektor padat karya seperti pembangunan pabrik sepatu mulai mengalami penurunan.
Penurunan ini banyak disebabkan biaya produksi yang tinggi terutama biaya buruh. "Indonesia masih menjadi pasar potensial bagi Korea," katanya.
Anton Aprianto
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Tokoh Gwangju Prize For Human Rights Sebelum Tempo
- FOTO: Perlintasan Kereta Jadi Tempat Nongkrong
- Bisnis Mulus, Labora Sitorus Diduga Suap Tentara
- Yahoo Beli Tumblr US$ 1,1 Miliar
- Militer AS Dinilai Gagal Tangani Kekerasan Seksual
- Pembongkaran Bangunan di Waduk Pluit Mulai Pagi
- Wanita Arab Pertama Pendaki Everest
Berita Utama Bisnis
- Pembangunan Tol Gempol-Pasuruan Dimulai
- Kabar Coronavirus Belum Pengaruhi Perjalanan Umroh
- Pengusaha Mebel Ingin Kepastian Harga BBM
- SBY Masih Rahasiakan Soal Menteri Keuangan Baru
- Pasar Kosmetik Ditargetkan Tembus Rp 11 Triliun
- Hatta Tanda Tangani Surat Pemberhentian Oknum Pajak
- ASEI Raih Peringkat BBB- Dari Fitch Ratings













