Kontraktor Usulkan Pajak Final

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kalangan kontraktor meminta pemberlakuan kembali sistem pajak final pada sektor konstruksi, yaitu pajak yang dikenakan saat proyek akan dimulai. Besarnya pajak ini 2 persen utnuk kontraktor dan 4 persen untuk konsultan.

Ketua Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Agus Kartasasmita mengatakan, sistem pajak ini dapat mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor konstruksi. "Bahkan bisa lebih besar, hitung saja dari anggaran pembangunan 60 triliun, belum dari swasta," ujarnya, kemarin.

Sistem pajak yang diterapkan saat ini membuka peluang terjadinya kolusi. Wajib pajak dan petugas terkait proyek bisa runding. Bahkan proyek untung bisa dikatakan rugi. Namun dengan sistem pajak final, kontraktor akan terdorong untuk bekerja keras, efektif, dan efisien.

Agus juga mengatakan, saat ini sistem pajak final hanya diterapkan terhadap proyek kecil dengan batasan nilainya di bawah Rp 1 miliar. Proyek dengan nilai di atasnya hanya dikenai pajak apabila untung, namun jika tidak untung maka tidak dikenai pajak.

Harun Mahbub