Pemerintah Tolak Penerapan Pajak Final
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah menolak usulan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) agar menggunakan sistem pajak penghasilan (Pph) badan final kepada perusahaan jasa konstruksi dan konsultan.
Sebab menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, dengan sistem pajak ini Pph dikenakan secara pukul rata. “Itu tidak adil,” kata dia hari ini. Namun di mata Ketua Umum Gapensi Agus Kartasasmita, sistem pajak ini dapat mengoptimalkan pendapatan pemerintah dari sektor konstruksi.
"Bahkan bisa lebih besar, hitung saja dari anggaran pembangunan 60 triliun, belum dari swasta," ujarnya. Selain itu, sistem pajak yang diterapkan saat ini membuka peluang terjadinya kolusi.
Wajib pajak dan petugas terkait proyek bisa runding. Bahkan proyek untung bisa dikatakan rugi. Namun dengan sistem pajak final, kontraktor akan terdorong untuk bekerja keras, efektif, dan efisien.
Sutarto, Harun Mahbub
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Bisnis
- Kabar Coronavirus Belum Pengaruhi Perjalanan Umroh
- Pengusaha Mebel Ingin Kepastian Harga BBM
- SBY Masih Rahasiakan Soal Menteri Keuangan Baru
- Pasar Kosmetik Ditargetkan Tembus Rp 11 Triliun
- Hatta Tanda Tangani Surat Pemberhentian Oknum Pajak
- ASEI Raih Peringkat BBB- Dari Fitch Ratings
- Merek Asli Indonesia Bakal Bangkit Lagi













