Hakim Tolak Eksepsi Direktur Utama Pupuk Kaltim
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Omay K. Wiraatmadja. Majelis hakim dalam putusan sela menyatakan sidang kasus dugaan korupsi PT Pupuk Kaltim tetap dilanjutkan.
Hakim menolak eksepsi terdakwa perihal kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan kasus ini. ”Pupuk Kaltim mempunyai kantor perwakilan di Jakarta Selatan. Jadi pengadilan berwenang mengadili perkara ini,” ujar Sri Mulyani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/11).
Omay K Wiraatmadja didakwa jaksa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas direksi Pupuk Kaltim. Menurut versi jaksa, Omay memberikan dan menggunakan fasilitas direksi di luar ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar.
Tim pengacara Omay dalam eksepsinya menolak dakwaan jaksa. Menurut tim pengacara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara Omay karena Pupuk Kaltim berada di wilayah hukum Bontang, Kalimantan Timur.
Sri Mulyani mengatakan, kendati kantor pusat Pupuk Kaltim ada di Kalimantan Timur, jaksa dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa ada dua kantor perwakilan Pupuk Kaltim di Jakarta, yakni di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Sehingga, kata Sri, sedikitnya ada tiga pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yakni Pengadilan Negeri Bontang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain adanya dua kantor perwakilan, Sri mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa perkara Omay karena sebagian besar saksi perkara, bahkan terdakwa sendiri, berdomisili di Jakarta Selatan.
Ditemui seusai sidang, Omay yang hadir mengenakan kemeja lengan panjang warna biru mengatakan keberatan dengan putusan sela itu. Menurut dia, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh isi eksepsi. Namun, Omay menolak berkomentar lebih lanjut. "Saya serahkan ke pengacara saja," ujar dia.
M. Assegaf, pengacara Omay, hakim tidak mempertimbangkan seluruh substansi materi keberatan. Menurut dia, substansi eksepsi kliennya adalah jaksa tidak mempertimbangkan hasil rapat umum pemegang saham Pupuk Kaltim yang menjadi dasar kebijakan Omay sebagai Direktur Utama Pupuk Kaltim.
Seluruh dakwaan jaksa soal tindak pidana pada kebijakan Omay, kata Assegaf, telah disetujui rapat umum pemegang saham. ”Tapi jaksa dan majelis hakim ternyata tidak mempertimbangkannya. Kami akan mengajukan banding," kata Assegaf.
Agoeng Wijaya














