Ketamine Diindikasikan Masuk Indonesia


TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketamine, salah satu jenis obat-obatan yang telah dilarang dan diawasi disejumlah negara, diindikasikan sudah masuk dan beredar di Indonesia. Ketamine atau yang biasa disebut 'K' ini merupakan bentuk baru obat keras yang disalahgunakan.

"Indikasinya ketamine sudah masuk (ke Indonesia)," kata Direktur Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Indradi Thanos, disela-sela acara Multinasional Counter Drug Meeting di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (22/11).

Ia menjelaskan, ketamine yang berbentuk bubuk putih ini sebetulnya adalah obat pemati rasa untuk menjinakan binatang liar. Namun disalahgunakan, digunakan pada manusia. "Cara penggunaannya dihisap dari hidung," kata Indradi.

Ketamine ini kebanyakan beredar di Cina dan India. Indradi mencontohkan, sewaktu kasus pabrik ekstasi terbesar di Serang, Banten pimpinan Beni Sudrajat terbongkar, ada satu kontainer ketamine yang masuk dari Malawi. "Sebetulnya untuk tujuan Cina, tapi karena sindikatnya sudah ditangkap disana, maka diarahkan ke Indonesia," kata dia. Saat itu 290 kilogram ketamine masuk ke Indonesia.

Namun Indradi mengaku belum mengetahui secara pasti dari mana asal masuk ketamine dan sudah seberapa besar peredarannya di Indonesia. "Hal itu masih kita cek," katanya. Pihaknya saat ini juga masih akan menanyakan kepada pihak medis atau dokter mengenai dampak penggunaan ketamine terhadap manusia. "Itu kan digunakan untuk binatang agar mati rasa, terus kalau digunakan oleh manusia apa dampaknya," kata dia.

Oleh sebab itu, ia berharap instansi terkait yakni departemen kesehatan dan badan pengawasan obat dan makanan seyogyanya memasukkan ketamine sebagai obat-obatan keras yang pengawasannya digolongkan sebagai golongan satu. Seperti halnya yang telah dilakukan sejumlah negara, seperti Australia, Singapura, dan beberapa negara Asia lainnya. Harapan ini ia kemukakan sebelum terlambat. "Seperti Cina sudah terlambat, disana sudah beredar cukup luas," kata dia.

Meski belum digolongkan sebagai obat-obatan terlarang di Indonesia, menurut Indradi, penggunaan ketamine ini bisa dijerat dengan undang-undang kesehatan terutama jika sampai menyebabkan kerugian seperti kematian atau merusak kesehatan orang. "Itu kan bisa dikaitkan dengan hukum pidana juga," kata dia.

Pertemuan multinasional counter drug meeting melibatkan 16 negara antara lain Indonesia, Jerman, Cina, Australia, Korea, dan Saudi Arabia. Kepala Pelaksana Harian BNN, Komisaris Jenderal Made Mangku Pastika, mengatakan peredaran narkotika dan psikotropika kini sangat memprihatinkan. Peredarannya kini telah menggunakan teknologi maju. "Karena itu harus dihadapi bersama," kata dia.

Pertemuan tersebut juga membuahkan hasil terutama dibidang pelatihan untuk melengkapi anggota kepolisian RI agar memiliki kemampuan dan pengetahuan dibidang narkotika. Hal ini karena sindikat narkotika kini mencoba berbagai macam cara mengubah modus operandinya.

DIMAS ADITYO

Komentar (1)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
0
0
bagaimana indikasi ketamine terhadap tubuh dan apa efek samping terhadap tubuh????
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X