Topik
Infografis
8.825 Kasus Korupsi Tak Layak Proses
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tidak kurang 8.825 atau 60 persen laporan pengaduan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi tidak layak proses. Saat ini sudah 13.835 pengaduan pengaduan korupsi yang disampaikan masyarakat kepada KPK.
Menurut anggota KPK, Sugiarto, besarnya jumlah kasus yang dilaporkan tidak bisa ditindaklanjuti karena berbagai alasan, misalnya datanya tidak lengkap, hanya rumor dan sebatas wacana.
Sugarto mengatakan, pengaduan yang masuk ke KPK sejak
1 Januari hingga 31 Agustus 2006 yang diproses ternyata bukan tindak pidana korupsi, atau memenuhi unsur namun tidak dilengkapi bukti awal dan alamat pengadu.
"Jumlah kasus yang diteruskan ke instansi berwenang
hanya 18,68 persen atau 2.648 pengaduan, dan yang
dimintai keterangan tambahan dari pelapor sebanyak
2.362 pengaduan atau 16,66 persen," katanya di Palu, Sulawesi Tengah, kemarin.
Kejaksaan, kata dia, merupakan institusi yang paling
banyak mendapat penerusan surat pengadua dari KPK.
Sementara itu perkara tindak pidana korupsi yang ditangani langsung KPK sebanyak 71 kasus, 36 kasus dalam
penyelidikan, penyidikan 15 kasus, penuntutan sembilan
kasus, dan eksekusi/inkracht enam kasus.
Jumlah laporan masyarakat yang masuk ke KPK terbanyak
dari DKI Jakarta 2.732 surat, menyusul Jawa timur
1.376 surat dan Sumatera Utara 1.212 surat.
Sugiarto menambahkan, KPK memiliki keterbatasan personel
dihadapkan dengan volume pekerjaan dan luasnya wilayah
Indonesia, masih adanya ketidakjelasan aturan dalam
perundang-undangan, dan keterbatasan data dan
informasi yang didapat.
Darlis Muhamad