Abu Sayyaf Divonis 12 Tahun Penjara


TEMPO Interaktif, Semarang:Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, memvonis Joko Wibowo alias Abu Sayyaf, terdakwa kasus terorisme kelompok Semarang, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut hukuman 20 tahun penjara. Sayyaf dianggap sebagai salah satu dari tujuh anggota jaringan teroris kelompok Semarang.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Boedi Hartono diwarnai dengan pekikan Allahu Akbar, Allahu Akbar, dari sekitar 30 anggota Majelis Mujahidin Indonesia yang memadati ruang persidangan.

Sedangkan Abu Sayyaf, yang mengenakan baju koko warna putih dengan peci hitam dan putih tampak tidak tampak tegar. Bahkan, saat mendengar vonis ia masih terlihat tenang.

Menurut Boedi, Sayyaf bersalah karena memiliki senjata api ilegal jenis Revolver nomor RG-1C AK.0107 dan 20 butir peluru yang dipinjamkan ke Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat pada pertengahan April 2005.

Senjata ini digunakan untuk latihan kemiliteran di Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang. Selain itu, kata dia, terdakwa juga terbukti memberikan bantuan kepada kelompok teroris Semarang, Subur. "Padahal Subur banyak berinteraksi dengan gembong teroris Noor Din M. Top alias Herman alias Farhan," katanya.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 9 dan 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Menurut Boedi, yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui hukum formal di Indonesia. "Bahkan, Sayyaf tidak menyesal atas tindakannya, dan memberikan keterangan berbelit-belit," katanya.

Selain itu, kata dia, Sayyaf juga berusaha memutarbalikkan keterangan untuk menyesatkan persidangan. Menurut Boedi, Sayyaf tidak berusaha menghormati tata cara persidangan dalam sistem peradilan dan hukum Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan adalah, Abu Sayaf masih muda dan belum memiliki keluarga.

Menanggapi putusan ini, Abu Sayaf memilih tidak berkomentar. Saat dijegat oleh wartawan juga tidak mau buka mulut. Dia langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan.

Arif Widadi, kuasa hukum Abu Sayyaf dari Tim Pembela Muslim belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum lain. Arif menyatakan, masih pikir-pikir dengan vonis itu. "Saya akan konsultasi dengan klien saya dulu," kata Arif.

Arif menolak jika kliennya berbelit-belit dan tidak menghormati hukum. "Klie saya selalu menjawab setiap pertanyaan," katanya.

ROFIUDDIN

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X