Staf Ahli Bupati Tangerang Divonis Satu Tahun


TEMPO Interaktif, Jakarta:

Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Wildanul Firdaus, staf ahli bupati Tangerang dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Rabu (29/11). Terdakwa terbukti menyalahi aturan dalam proses penyaluran dana bantuan keagamaan senilai Rp3,3 miliar. "Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas sosial terbukti bersalah menyalurkan dana itu," kata Barnem Sinurat, Ketua Majelis Hakim.

Tindakan Wildanul, kata Barmen, telah menyebabkan kerugian negara. Wildanul dikenai Pasal 3 junto 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski terbukti korupsi, hakim menyatakan Wildanul menjadi tahanan luar.

Joniansyah

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X