Rabu, 29 November 2006 | 18:01 WIB
Staf Ahli Bupati Tangerang Divonis Satu Tahun
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Wildanul Firdaus, staf ahli bupati Tangerang dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Rabu (29/11). Terdakwa terbukti menyalahi aturan dalam proses penyaluran dana bantuan keagamaan senilai Rp3,3 miliar. "Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas sosial terbukti bersalah menyalurkan dana itu," kata Barnem Sinurat, Ketua Majelis Hakim.
Tindakan Wildanul, kata Barmen, telah menyebabkan kerugian negara. Wildanul dikenai Pasal 3 junto 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski terbukti korupsi, hakim menyatakan Wildanul menjadi tahanan luar.
Joniansyah
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Hari Terakhir, KPU Bakal Digeruduk 11 Parpol
- Satu Anak Buah Klewang Menyerahkan Diri
- Israel Bantah Tembak Bocah Palestina 13 Tahun Lalu
- Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi
- Layani KJS, RS Port Medical Rugi 20 Persen
- Pemenang Lotere Rp 5,7 Triliun Masih Misterius
- Kejaksaan Tetap Akan Eksekusi Bupati Aru
Berita Utama Metro
- Pisau Cutter Pemotong 'Burung' Belum Ketemu
- Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung'
- Gadis Bercadar Potong 'Burung', Polisi Terkecoh
- Diajak Mesum, Gadis Bercadar Nekat Potong 'Burung'
- Jokowi: Rumah Sakit Terlalu Perhitungan
- Jaksa Terima Suap, Kejari Depok: Sesuai Prosedur
- Layani KJS, RS Puri Medika Malah Rugi 30 Persen














