Topik
Keberanian KPK Periksa Sutiyoso Dipertanyakan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Achmad Benyamin Daniel, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan busway, Sylvira Ananda, mempertanyakan keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Sebab proyek pengadaan bus terlaksana karena adanya Surat Persetujuan Gubernur.
"Kami mempertanyakan apakah KPK memiliki keberanian serta kemauan politik untuk menyelidiki dan mengungkap Surat Persetujuan Gubernur," katanya, dalam siaran persnya, di kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Achmad menegaskan, sebagai pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sylvira hanya menjalankan perintah atasan. "Dan tidak punya kualifikasi untuk menolak perintah Surat Persetujuan Gubernur itu," ujarnya.
Sylvira ditahan KPK pada 28 November lalu. Ketua Panitia Pengadaan Busway itu diduga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk memenangkan PT Armada Usaha Bersama dalam tender pengadaan armada bus Transjakarta koridor I, Blok M-Kota.
Tito Sianipar