Infografis
Upah Minimum Kota Balikpapan Rp 795 Ribu
TEMPO Interaktif, Balikpapan:Upah minimum Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, naik menjadi Rp 795 ribu dari sebelumnya Rp 720 ribu. Kenaikan upan ini ditunggu-tunggu kalangan buruh.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam pertemuan antara pemerintahan daerah, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Badan Pusat Statistik serta perwakilan akademis.
Menurut Kepala Kantor Tenaga Kerja Balikpapan, Ilhamsyah,
kesepakatan itu selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Balikpapan untuk ditetapkan.
Namun, Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid, menolak memberikan komentar sehubungan pemberlakuan kebijakan upah tersebut. "Sebut saja wali kota bungkam. Tapi permasalahan ini harus dipelajari dahulu," ujarnya.
SG Wibisono





