Ganti Rugi Tanah Korban Lapindo Tak Perlu Sertifikat


TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan pembelian aset tanah milik warga korban lumpur panas Lapindo Brantas dapat ditempuh tanpa bukti sertifikat kepemilikan tanah.

"Kompensasi ini tidak ada kaitannya dengan sertifikat. Jadi kompensasi itu sudah bisa langsung dilakukan oleh Tim Nasional dengan masyarakat," kata Joyo Winoto, Minggu pagi tadi dalam acara lomba lari Agraria 10 Kilometer di Monumen Nasional Jakarta.

Joyo menjelaskan, jual-beli tanah bisa berpedoman pada data-data kepemilikan tanah yang ada di BPN. Menurutnya, mestinya BPN memiliki data penguasaan tanah yang tergenang lumpur. "Silakan dicek ke Kepala Kantor BPN Sidoarjo," ujarnya.

Menurut Joyo, sertifikat tanah atas PT Lapindo Brantas akan diterbitkan setelah proses ganti rugi pada warga selesai. "Setelah ada penyerahan dari warga, baru akan dikeluarkan sertifikat atas nama Lapindo," kata dia.

PT Lapindo Brantas, operator sumur Banjar Panji I yang menyemburkan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, jawa Timur, telah setuju membeli aset tanah dan bangunan warga yang terendam lumpur.

Lapindo menyanggupi membeli tanah pekarangan milik warga yang terendam lumpur Rp 1 juta per meter persegi sesuai permintaan warga. Mereka juga setuju membeli tanah sawah Rp 120 ribu per meter persegi. Untuk bangunan, Lapindo akan menganti Rp 1,5 juta per meter persegi.

SUTARTO

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X