Anggota DPR Diburu Sampai Lampung

TEMPO Interaktif, Serang:Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Banten yang melarikan diri, Dharmono K. Lawi nyaris ditangkap di Kota Angung, Lampung Selatan. Ketua DPRD Banten periode 2001-2004 yang melakukan korupsi sebesar Rp 14 miliar itu kabur satu jam sebelum petugas datang.

"Kami menemukan jejaknya di Lampung, tapi belum berhasil menangkapnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Suhaemi di Serang kemarin. Tim pencari mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu mengetahui Dharmono berada di rumah salah satu keluarganya di Lampung Selatan pada Jumat pekan lalu.

Suhaemi mengatakan, meski sempat gagal tim pencari terus mengejarnya dengan menelusuri jejak pelarian di Lampung dan sekitarnya. Upaya ini dilakukan karena Dharmono tidak menolak menjalani eksekusi hukuman kurungan selama 4,6 tahun pada April 2006. Alasannya sedang mengajukan peninjaun kembali ke Mahkamah Agung.

Tentang dugaan ada pihak yang sengaja melindungi Dharmono, Suhaemi enggan memberi komenter. Yang pasti, kata dia, salah satu kendala memburu politikus PDI Perjuangan ini adalah pola hidupnya yang berpindah-pindah. Karena itu dia berharap masyarakat bisa membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya.

Menanggapi permintaan kejaksaa, Kepala Kepolisian Daerah Banten Brigadir Jenderal Timur Pradopo mengaku siap membantu. Surat permintaan bantuan juga sudah dia terima. "Tapi, teknisnya bagaimana mesti dibicarakan kembali," katanya.

Selain menyeret Dharmono, kasus korupsi anggaran belanja ini juga menyeret dua orang mantan Wakil Ketua DPRD Banten periode 2001-2004 Mufrodi Muhsin dan Muslim Djamaluddin. Pengadilan Negeri Serang memvonis Dharmono dan Muslim 4,6 tahun penjara serta denda masing-masing Rp 200 juta dan Rp 290 juta pada Februari 2006.

Sedangkan Mufrodi divonis 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 233 juta. Kini Mufrodi menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Serang, Banten. Adapun Muslim Djamaluddin tidak menjalani hukuman karena meninggal pada Juni 2006 lalu.

Tiga terpindana kasus korupsi ini sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Serang, tapi ditolak. Begitu pula kasasi yang mereka ajukan ditolak Mahkamah Agung pada Maret 2006. Lalu dia mengajukan kasasi dan dijadikan alasan menghindari eksekusi kajaksaan. Meski sulit ditangkap, Dharmono justru bersedia jika ditemui wartawan di tempat yang dia tentukan. | faidil akbar