Pesangon Karyawan PT DI Dibayar Setelah PP Terbit
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan membayar pesangon tiga ribu mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia setelah keluarnya Peraturan Pemerintah tentang penyertaan modal negara ke perusahaan tersebut. "Kami tinggal menunggu PP," kata Sekretaris Menteri Negara BUMN, Said Didu, kepada wartawan usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu (20/12).
Said mengatakan, PP dibutuhkan untuk mencairkan dana penyertaan modal pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2006. Mekanismenya, kata dia, setelah keluar PP dana dimasukkan dalam DIPA yang kemudian diberikan kepada direksi. PP tersebut, lanjutnya, sudah dirapatkan pagi tadi dengan Departemen Keuangan. Selanjutnya, kata dia, PP akan diurus oleh Depkeu.
Said menjelaskan dana pembayaran pesangon tersebut diambil dari hasil divestasi 5 persen saham Perusahaan Gas Negara yang akan masuk ke pemerintah hari ini. Menurutnya, sesuai perhitungan pemerintah akan memasukkan dana Rp 40 miliar ke PT DI dari total Rp 2,1 triliun hasil divestasi PGN. Dana tersebut diperkirakan dapat digunakan saat pencairan APBNP pada 29 Desember mendatang.
Said membantah jika penanganan pesangon karyawan PT DI mengalami keterlambatan karena sebelumnya direncanakan pada 15 Desember. Menurutnya, tanggal tersebut adalah perhitungan awal dan pemerintah tidak bisa memenuhiya karena belum ada PP. "Bagaimana anda menyuruh saya mencairkan tanpa PP, tidak masuk akal," kata dia.
OKTAMANDJAYA WIGUNA
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Ngos-ngosan Naik Tangga? Performa Seksual Jelek
- Surabaya Butuh Rp 10 M buat Tutup Lokalisasi Dolly
- Ngaku Anak Kapolri, Wanita Ini Dipenjara
- Twitter Dipo Soal Franz Magnis Dinilai Tak Pantas
- Tunisia Tahan Amina Tyler, Demonstran Bugil
- Iran Melarang Perempuan Jadi Presiden
- Rumah Sakit Swasta Ini Batal Mundur dari KJS













