Fraksi PKS Depok Salahi Tata Tertib DPRD


Topik

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok menilai ketidakhadiran Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam tiga kali sidang paripurna sudah menyalahi kode etik tata tertib dewan. Ketiga sidang itu terkait interpelasi yang diajukan dewan kepada Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail.

Ketua Badan itu, Hasbullah Rahmat, mengatakan ketidakhadiran itu menyalahi tata tertib pasal 29 ayat 1 yang menyatakan anggota DPRD harus mengutamakan tugasnya dengan cara menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya. "Memang itu sikap fraksi, tapi tetap kode etiknya seharusnya menghadiri secara fisik karena tugasnya," kata Hasbullah kepada wartawan di kantornya hari ini.

Hasbullah melanjutkan, kesalahan lain fraksi itu adalah menyalahi etika penyampaian surat ijin tidak mengikuti sidang paripurna. Selama ini fraksi itu menyampaikan surat ijin langsung kepada semua fraksi dan kepada ketua dewan.

Seharusnya, kata Hasbullah, “Surat ijin disampaikan di ruang sidang di hadapan seluruh anggota.” Mereka, kata dia, tidak perlu mengisi daftar hadir dan pergi sebelum ketuk palu tanda sidang dimulai.

Meski fraksi itu dianggap menyalahi tata tertib, tak ada sanksi bagi mereka. Hasbullah mengatakan mereka hanya bisa menyampaikan hasil pemanggilan fraksi kepada Ketua DPRD.

ENDANG PURWANTI

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X