Keputusan MK Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi
TEMPO Interaktif, Denpasar:Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bila dalam tiga tahun tidak diatur dalam undang-undang tersendiri, dianggap sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi. Mestinya, undang-undang khusus dibuat tanpa harus melemahkan keberadaan pengadilan Tipikor saat ini.
Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata menyatakan, keputusan itu bisa menurunkan kinerja para hakim Tipikor. "Padahal lembaga ini dihadirkan untuk menerobos kebekuan karena lembaga peradilan yang lain melempem dalam menghukum koruptor," tegasnya, Rabu (20/12). Keputusan itu, menurutnya, tidak melihat semangat di balik dilahirkannya Pengadilan Tipikor.
Dia menunjuk contoh, kecenderungan hakim di Pengadilan Negeri membebaskan terdakwa dalam kasus korupsi. Misalnya, di Bali dalam kasus korupsi Yayasan Bali Dwipa dan kasus APBD. Sebenarnya, tegas Putu, kalangan anti korupsi di daerah justru berharap Pengadilan Tipikor juga dihadirkan di daerah-daerah.
Namun dia berharap, dalam waktu 3 tahun ini, pengadilan Tipikor sudah bisa diatur dalam undang-undang khusus. "Ini ujian bagi pemerintahan SBY-Kalla, apakah memang memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi," tegasnya. Waktu 3 tahun menurutnya merupakan waktu yang cukup untuk menyusun sebuah undang-undang yang lebih baik.
Rofiqi Hasan














