Polisi Tangkap Pengedar Obat Tak Berijin

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi menangkap pelaku pengedar alat kesehatan dan obat tanpa ijin. Tersangka Amin Maslim dicokok dari kediamannya di Perumahan Willa Tomang Baru Blok F5 Nomor 3A, Pasar Kemis, Tangerang.

"Tersangka ditangkap Senin lalu," demikian siaran pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini.

Selama ini tersangka mengedarkan barang-barang tersebut ke berbagai kota di Pulau Jawa seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Bahkan sampai ke luar Pulau Jawa seperti Medan, Batam, dan Pulau Bali.

Tersangka dikenai pasal tindak pidana di bidang kesehatan, perlindungan konsumen dan atau penadahan.

INDRIANI DYAH, MUCHAMAD NAFI