Presiden Sahkan Dua Undang-Undang Keamanan


TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (28/12), menandatangani Undang-Undang Persetujuan bidang pertahanan untuk mengikat kerjasama dengann India. Selain itu, presiden juga mengesahkan Undang-Undang tentang Pelarangan Penggunaan Penimbunan Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya.

Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan presiden sangat gembira ratifikasi konvensi ranjau anti personel tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat. "Ranjau antipersonel harusnya tidak diproduksi karena bukan saja membahayakan militer tapi juga orang sipil," kata Yusril menirukan ucapan Yudhoyono.

Selain dua undang-undang itu, Yudhoyono juga mengesahkan undnag-undang Administrasi Kependudukan dan Pertanggungjawawaban APBN 2004. Lalu ia juga menandatangani Keputusan Presiden tentang pengangkaan Fadel Muhammad dan Gusnar Ismail sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo terpilih periode 2006-2011.


Oktamandjaya Wiguna

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X