Pemerintah akan Tegur Kepala Desa Yang Berpolitik


TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan melaksanakan disiplin keras terhadap para pejabat pemerintahan yang turut serta dalam kancah perpolitikan tanpa melepas atribut pelayan masyarakat.

Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman mengatakan Depdagri akan bertindak tegas terhadap para kepala desa yang terjun dalam partai politik. "Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa," katanya ketika dihubungi Jumat (29/12).

Dia menambahkan Pemerintah sangat menghargai hak setiap warga negara untuk mendirikan partai politik. Namun, kata dia, harus sesuai dengan aturan yang ada. "Itu kan melanggar UU Pemerintahan Daerah dan PP. jika memaksakan, silakan saja dan siap tanggung resikonya," katanya. Progo menegaskan pemerintah akan menegakkan hukum disiplin aparatur negara.

Ancaman Progo ini terkait dengan deklarasi partai baru Parade Nusantara yang notabene merupakan perkumpulan kepala desa seluruh Indonesia. Partai yang diketuai oleh Sudir Santoso ini dideklarasikan pada Junat (22/12) di Hotel Grand Cempaka.

Progo mengatakan sebelumnya Parade Nusantara ini pernah mengajukan peninjauan ke Mahkamah Agung terhadap PP tentang Pemerintahan Desa, namun hal itu telah ditolak MA. Isinya, kata dia, agar kepala desa diperbolehkan untuk berkiprah dalam partai politik. "Peninjauan itu kan sudah ditolak," katanya.

Terkait Partai Parade Nusantara itu, Progo menyangsikan partai ini. "Kita lihat saja nanti. Apakah partai ini bisa memenuhi persyaratan," katanya. Partai itu, kata dia, baru mendeklarasikan kepada masyarakat namun belum mendaftarkan diri ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Beberapa waktu lalu saya mengecek ke Dephukham namun belum terdaftar," katanya.
Eko Ari Wibowo

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X