Pembuatan IMB Dipercepat Tahun Depan


Topik

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempercepat pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) mulai 2007. "Selama ini untuk mengurus IMB harus ke dinas sehingga menghabiskan waktu yang cukup lama," kata Kepala Subdinas Pengawasan Rencana Bangunan Dinas Pengawasan dan Bangunan (P2B) DKI Jakarta, Widiyo Dwiyono, di Jakarta, hari ini.

Dia optimistis pemangkasan jalur birokrasi tersebut dapat mempercepat pembuatan IMB. Selama ini pembuatan IMB untuk rumah tinggal dapat menghabiskan waktu hingga 25 hari. Namun, awal 2007, Dinas P2B menjamin paling lama hanya 10 hari.

"Kalau yang luasnya di bawah 200 meter persegi pembuatannya bisa langsung di kecamatan. Tapi kalau yang di atas 200 meter persegi ke suku dinas yang ada di kotamadya," ujar Widiyo.

Begitu juga dengan IMB non rumah tinggal. Bangunan yang luasnya di bawah 1.500 meter persegi, pembuatannya bisa kurang dari 14 hari. Sedangkan untuk yang luasnya di atas 1.500 meter persegi dengan bangunan di atas delapan lantai, waktunya yang selama ini 60 hari bisa menjadi 40 hari.

Kepala Dinas P2B DKI Jakarta Wiriyatmoko membenarkan adanya percepatan dalam pembuatan IMB. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah menjadi tekad Dinas P2B mulai awal 2007.

"Dengan percepatan pembuatan IMB ini bisa meningkatkan retribusi pada tahun depan lebih dari yang kami terima pada 2006 yang sebesar Rp 120 miliar," kata Wiriyatmoko.

Yudha Setiawan

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X