Topik
7 Januari, Sepeda Motor Wajib di Lajur Kiri
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya memberlakukan ketentuan pengendara sepeda motor wajib melaju di lajur kiri. "Mulai 7 Januari yang melanggar akan kena tilang," kata Kepala Sub Penegakan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tomex Oerniawan di Jakarta, Selasa (2/1).
Prosedur penilangan, kata Tomex, sama dengan pelanggaran lalu-lintas lain seperti tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak ada kelengkapan surat motor.
Tomex mengemukakan untuk sementara peraturan tersebut diterapkan di 12 jalan di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Untuk wilayah Jakarta terdiri atas: Jalan Gatot Subroto, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Yos Sudarso, Jalan S Parman, Jalan Warung Buncit, Jalan DI Panjaitan, Jalan Pramuka, dan Jalan Mayjen Soetoyo.
Muchamad Nafi