Topik
Penanam Modal Baru Dapat Insentif Pajak
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan memberi insentif pajak bagi penanaman modal baru di bidang dan daerah tertentu. Insentif ini, menurut Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, lebih menarik ketimbang fasilitas tax holiday.
Sedianya, insentif pajak ini diberlakukan sejak Juni 2006. Namun, meski terlambat, pemerintah mengharapkan, insentif ini akan mendorong investasi lebih pesat sehingga lapangan kerja terbuka luas.
“Fasilitas ini untuk penanaman modal baik asing maupun dalam negeri," papar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution saat mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu, di Jakarta, Rabu (3/1).
Menurut dia, insentif ini menarik karena memberikan empat keringanan sekaligus kepada investor. Fasilitas itu adalah pertama, pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal dibebankan selama enam tahun, atau lima persen per tahun.
Kedua, fasilitas penyusutan dan amortisasi dipercepat terhadap aktiva tetap yang dibeli perusahaan.
Ketiga, pengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang dibayarkan kepada subyek pajak luar negeri lebih rendah, yaitu 10 persen. Biasanya, kata Darmin, mereka dipungut PPh 20 persen.
Keempat, kompensasi kerugian lebih dari lima tahun, tapi tak lebih dari sepuluh tahun.
Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Sahala Lumban Gaol menambahkan, ada 15 bidang usaha tertentu dan sembilan bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang beroleh insentif. Proses penetapannya sudah dibahas lama dengan departemen teknis. Namun, untuk menjamin efektifitasnya, pemerintah akan memonitor selama setahun.
Darmin melanjutkan, investasi baru tidak otomatis beroleh insentif. Fasilitas ini mensyaratkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pasar Modal dan proses verifikasi dari Departemen Keuangan sebelum diberikan. "Juga perlu Keputusan Menteri Keuangan," ujarnya.
Fasilitas pajak ini tidak akan diberikan pada kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). “Untuk kawasan ini sudah ada fasilitas pajak sendiri,” kata Darmin lebih lanjut.
Setelah mendapat fasilitas ini, dia menegaskan, wajib pajak dilarang menggunakan aktiva tetap perusahaan untuk tujuan selain yang diberikan. Mereka juga tak boleh mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapat fasilitas ini. “Jika melanggar, fasilitas ini akan langsung dicabut,” ujar Darmin.
AGUS SUPRIYANTO/ANTON APRIANTO





