Pajak Penjualan Rumah Susun Dihapuskan


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akhirnya membebaskan pajak penjualan (PPn) untuk 1.000 unit rumah susun sederhana yang direncanakan mulai dibangun tahun ini. Keputusan berapa persen pajak yang akan dihapuskan akan diputuskan Senin, pekan depan.

"Pengembang mintanya 10-15 persen. Tapi ini belum diputuskan," papar Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution seusai rapat koordinasi koordinasi terbatas tentang perumahan rakyat di kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/12).

Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari menambahkan, insentif lain, seperti keringanan bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan, belum diputuskan. Dalam rapat Senin mendatang, kata dia, diharapkan Departemen Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional sudah bisa memutuskan keringanan apa saja yang bisa diberikan pemerintah.

Menurut dia, jika insentif itu bisa diputuskan Senin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mencanangkan pembangunan 1000 unit rumah susun di perkotaan. Lokasi pembangunan, antara lain, di Pulogebang, Pulogadung, Kalimalang, Kemayoran, Marunda, dan kawasan Jababeka.

Ihwal permintaan pengembang agar pemerintah menerapkan sistem pajak penghasilan (PPh) final sebesar satu persen, dikatakan Yusuf, masih dikaji. Begitu pula soal ijin menggunakan tanah negara untuk pembangunan rumah susun ini supaya obyek pajaknya hanya dihitung setengahnya.

Yusuf melanjutkan, dengan adanya insentif ini diharapkan harga jual rumah bisa dijangkau oleh masyarakat perkotaan, terutama pekerja kelas menengah seperti guru. "Jadi ada subsidi cicilan paling mahal Rp 1 juta," paparnya.

ANTON APRIANTO

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X