Topik
Pelanggar Jalur Kiri Didenda Rp 30 Ribu
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pengendara motor yang melanggar jalur kiri disidang di tempat mulai hari ini. Mereka didenda Rp 30.000. Di Jakarta Bara, sampai siang ini sedikitnya 98 pengendara melanggar aturan yang baru tiga hari diberlakukan itu.
Di Jakarta Barat, sidang di tempat dilakukan tepat disamping kantor Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat. Di sana ada satu hakim, satu panitera dan lima jaksa. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 pagi.
Pantauan Tempo di tempat sidang itu, rata- rata setiap pelanggar disidang selama 1 menit. Hakim Purnomo Riyadi hanya mencocokkan data STNK atau SIM dengan nama pelanggar serta memberitahukan jenis kesalahannya. Setelah itu, para pelanggar bergeser ke meja jaksa, lalu membayar denda.
Di meja itu, terlihat lima orang jaksa siap menangani para pelangar dengan setumpuk kertas bukti denda dan uang recehan untuk kembalian. "Rata-rata, pelanggar jalur kiri didenda Rp. 30 ribu ditambah biaya pengadilan Rp 1000," kata Samikun, salah seorang jaksa.
Marwono, 28 tahun pengendara sepeda motor yang kena tilang mengaku sidang di tempat lebih efektif daripada di pengadilan. "Di sini lebih cepat dan murah," ujarnya.
Aguslia Hidayah