Topik
Infografis
Lagi, Ratusan Pengendara Sepeda Motor Ditilang
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Memasuki hari keempat masih ada ratusan pengendara sepeda motor yang tak mengindahkan peraturan lajur kiri. Di kawasan Jalan Gatot Subroto ratusan pengendara itu langsung menjalani sidang tilang di tempat.
Pantauan Tempo di depan Gedung Pusat Promosi KUKM Kavling 94 Gatot Subroto, polisi mencegat setiap kendaraan bermotor yang melanggar. Setelah diberikan surat tilang, pelanggar langsung masuk aula gedung KUKM untuk mengikuti sidang.
Seorang pengendara bernama Saiful Basri tampak masuk ke aula sambil marah-marah. Pria 30 tahun itu tak jadi menjalani sidang lantaran uangnya tak cukup membayar denda. "Lagian saya buru-buru," katanya.
Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Efran Basuning dan panitera Danang Lestari, sedangkan dari pihak kejaksaan negeri sebagai penuntut umum diwakili oleh Edi Suwitno. Setiap pelanggar dikenai denda pelanggaran jalur kiri Rp 20.500. Sedangkan yang tak membawa Surat Ijin Mengemudi harus membayar denda Rp 50 ribu.
Kepala Satuan Lalu Lintas wilayah Jakarta Selatan, Komisaris Pamuji, mengatakan sampai hari keempat penerapan peraturan ini sekitar 60 persen pengguna kendaraan bermotor sudah memiliki kesadaran. "Berangsur peraturan ini akan segera efektif," katanya.
RUDY PRASETYO