Berita Terkait



Warga Srilanka Diekstradisi ke Amerika

TEMPO Interaktif, Jakarta:Seorang warga Srilanka, Tahvarasa Pratheepan Tharapan alias Peter Pratepan, 32 tahun diekstradisi ke Amerika Serikat dari terminal 2 F bandar udara (bandara) Soekarno-Hatta, Rabu (10/1), pukul 13.15 WIB.

Pratheepan ditangkap petugas Imigrasi pada 4 Januari lalu, saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Dody Maywardi mengemukakan saat paspor digesek di tempat pemeriksaan imigrasi, muncul sinyal merah. “Tandanya orang itu masuk daftar cekal," katanya kepada Tempo, kemarin.

Sumber Tempo di bandara Soekarno-Hatta menyebutkan Pratheepan diduga terkait dengan kegiatan terorisme khususnya jual beli senjata.

Ayu Cipta