PDIP Tolak Polri di Bawah Departemen


TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah departemen tertentu seperti yang yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Tjahjo Kumolo, pada masa transisi seperti sekarang ini, kemandirian Polri masih sangat diperlukan. Selain itu, penolakan PDIP terhadap RUU tersebut karena RUU Kamnas bukanlah sebuah undang-undang yang mendesak untuk segera dibuat dalam waktu dekat.

"Kalau Polri ditempatkan di bawah suatu departemen maka Polri akan berkiblat sesuai kepada partai politik darimana asal sang menteri yang memimpin departemen atas Polri itu. dampaknya ada pada interpendensi penegakkan hukum yang dilakukan Polri," kata Tjahjo di Solo, Jumat (12/1).

Menurut Tjahjo, saat ini pemerintah dan DPR seharusnya lebih fokus untuk menyusun perundang-perundangan yang telah diamanatkan dalam Ketetapan MPR. Dia menyebut salah satu undang-undang yang diperintahkan MPR tetapi belum digarap adalah UU Wajib Militer.

Tjahjo mengatakan PDIP menolak RUU Kamnas dibahas saat ini karena RUU tersebut juga tidak masuk dalam program legeslasi nasional atau prolegnas DPR 2007. "Pemerintah melalui Menteri Pertahanan terlalu memaksakan diri dan terkesan mengambil jalan pintas," ujarnya.

IMRON ROSYID

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X