Menteri Aparatur Negara Akan Panggil Sejumlah PNS


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi, berencana memanggil sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi pengurus pusat Badan Penelitian dan Pengembangan Kekaryaan Partai Golkar. Mereka akan dimintai keterangan soal nama mereka yang masuk susunan pengurus badan.

"Saya harus pelajari apakah mereka menyatakan diri masuk menjadi anggota partai secara sadar," kata Taufiq di gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (15/1)

Ia menambahkan, keputusan atas para pegawai negeri itu akan diambil dalam sidang kehormatan Badan Kepegawaian. Sidang akan dilakukan setelah Taufiq bertemu satu per satu pegawai tadi. Namun ia tak memastikan kapan memanggil mereka.

Ia menjelaskan, pegawai negeri sipil pada dasarnya dilarang berpolitik. Soal alasan yang dikemukakan sebagian dari mereka bahwa menjadi pengurus badan di bawah Golkar tak otomatis anggota partai, Taufiq mengatakan sidang kehormatan akan menentukan batas keterlibatan mereka dalam politik.

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prapto Hadi, mengatakan Undang-Undang Kepegawaian Negara No. 43 tahun 1999 mengatakan PNS itu harus netral, tidak partisan, dan tidak boleh jadi anggota atau pengurus partai politik. "Supaya pelayanan yang diberikan tidak diskriminatif," ujarnya.

Untuk tindak lanjutnya, ujar dia, Ada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 yang mempertegas ketentuan itu. Tentang seorang PNS, yang karena kepakarannya atau keahliannya diundang oleh partai untuk memberikan ceramah, Prapto mengatakan, "Boleh saja." Tapi, uia melanjutkan, "Yang tidak boleh itu kalau jadi anggota atau pengurus." Ninin Damayanti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X