Jaksa Tuntut Bupati Dompu 2 Tahun 6 Bulan


TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Abubakar Ahmad, dua tahun enam bulan penjara. Tim jaksa yang dipimpin Yessy Esmeralda menilai terdakwa Abubakar bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2003-2005.

”Terdakwa menggunakan dana APBD itu untuk kepentingan pribadi dan pengeluaran dananya tidak sesuai peruntukkan,” ujar jaksa Yessy membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (16/1). Selain tuntutan itu, jaksa mengharuskan Abubakar membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 555 juta.

Kasus ini bermula dari penggunaan dana di Pos Dana Tak Tersangka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2003-2005. Yessy mengatakan, berdasarkan fakta dan kesaksian selama sidang, terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang untuk dapat mencairkan Dana Tak Tersangka tersebut.

Menurut Yessy, Dana Tak Tersangka itu dikeluarkan tanpa prosedur. Bahkan, kata jaksa, terkadang sebagian dana itu dikeluarkan hanya berdasarkan perintah lisan. ”Semua pengeluaran itu tidak dilaporkan ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah),” ujarnya.

Penyalahgunaan wewenang, kata Yessy, merupakan kesalahan terberat yang dilakukan terdakwa Abubakar. Menurut Yessy, beberapa surat keputusan untuk pencairan dana yang dikeluarkan Abubakar menyalahi aturan dalam penggunaannya. ”Pengeluaran surat keputusan itulah yang menyebabkan terpenuhinya unsur kerugian negara,” katanya. Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,78 miliar.

Penggunaan dana itu juga dinilai tidak sesuai peruntukan. Misalnya saja digunakan untuk pembelian mobil pemadam kebakaran, telepon seluler DPRD, pembuatan sirkuit Motorkros dan pacuan kuda.

Seusai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Gusrizal menunda sidang hingga pekan depan. Majelis hakim mempersilakan tim pengacara mengajukan pembelaan (pledoi).

Seusai sidang, Abubakar membantah semua tuntutan jaksa. Namun, dia mengatakan bantahan itu akan dipaparkan dalam pembelaan. ”Nanti akan saya beberkan semuanya,” ujarnya.

Sedangkan pengacara Abubakar, Syafrudin, mengatakan bahwa kliennya seharusnya hanya terkena pasal kelalaian. Sebab, kata dia, pengeluaran surat keputusan itu hanya berupa kelalaian seorang bupati. “Dalam pledoi akan kami ungkapkan hal tersebut,” ujarnya.

Sandy Indra Pratama

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X