Saksi Ikut Tanda Tangan Berita Acara


TEMPO Interaktif, Jakarta:

Jaksa Penuntut Umum A. Rahman dan Fani Widyastuti menghadirkan tiga saksi dalam sidang korupsi perluasan lahan bandar udara Soekarno-Hatta, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (16/1). Diantara saksi mengaku ikut menandatangani berita acara penentuan tanah.

Ketiga saksi yaitu Asisten daerah I Pemerintah Kota Tangerang, Affandi Permana dan dua juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), salah satunya
yaitu Rusneldi. Saksi didatangkan untuk mengkonfrontir dua terdakwa Aryo Mulyanto dan Rusmino, keduanya pegawai pada PT Angkasa Pura II (pengelola bandara).

Rusneldi mengakui ikut menandatangi berita acara penentuan tanah darat atau tanah sawah yang akan digunakan untuk perluasan bandara tersebut. Selain dirinya ada pula tandatangan Aryo, Rusmino dan sejumlah terdakwa lainnya.

Kuasa hukum Rusmino dan Aryo, Rizal Fauzi Ritonga dan tim mempertanyakan kehadiran Rusneldi sebagai saksi atau terdakwa. Sebab menurut mereka sejumlah orang yang ikut tanda tangan di berita acara ternyata didudukkan sebagai terdakwa.

Menanggapi hal itu, Ketua Hakim, Zaid Umar Bobsaid mengatakan kapasitas Rusneldi masih sebagai saksi.

Seperti diberitakan Tempo sebelumnya, dugaan korupsi lahan untuk perluasan bandara sebesar Rp 2,537 miliar itu terjadi tahun 2002 lalu. Kasus ini mengemuka pada pertengahan tahun 2006.

Ayu Cipta

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X