Pemerintah Akan Merevisi Aturan Tunjangan DPRD


Topik

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Protokoler dan Keuangan Pimpinan DPRD. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin mengatakan proses revisi itu tengah berlangsung. "Pemerintah mengikuti aspirasi masyarakat," katanya seusai rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Departemen Dalam Negeri, Rabu (17/1).

"Anggaran pendapatan dan belanja daerah itu untuk kepentingan rakyat, dan bukan untuk kepentingan anggota DPRD," katanya. Lahirenya peraturan itu, kata dia, sebenarnya dalam kerangka kepentingan rakyat itu.

Dia menambahkan, pembahasan itu belum sampai pada detaildan pasal-pasalnya. "Masih membicarakan hal-hal yang besar saja. Kalau hitung-hitungannya, tanya saja Menteri Keuangan," katanya.

Ketika ditanya kemungkinan revisi pada pasal 14 D yang mengatur kenaikan tunjangan, Hamid mengatakan hal itu belum dibahas. Terkait daerah yang sudah membayarkan tunjangan itu, Hamid menegaskan agar masalah ini ditanyakan ke Menteri Dalam Negeri.

Departemen Dalam Negeri, kata Hamid, akan segera menerbitkan surat edaran sebagai pedoman awal revisi aturan itu. "Subtansinya tanya ke Mendagri. Tugas saya tidak masuk substansi, hanya frame hukumnya saja," katanya.

Surat edaran ini, ia menjelaskan, akan mendahului penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang sedang dibahas itu. Ia jga mengatakan revisi itu nantinya kemungkinan besar akan berbentuk peraturan pemerintah juga. "Istilahnya dipelajari ulang," katanya. Eko Ari Wibowo

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X