Perancang Undang-undang Pemilu Tolak Lembaga Penyelenggara Sementara

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Kecil DPR dan tim pemerintah yang dipimpin Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf, perancang undang-undang pemilu, menyepakati sejumlah poin penting. “Kami menyepakati salah satunya penyelenggara pemilu bersifat tetap, bukan ad hoc,” kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum DPR Saifullah Ma'shum, di gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (22/1).


Selama ini penyelenggara pemilu memang bersifat tetap. Namun pekan lalu Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform Hadar Navis Gumay mengusulkan penyelenggara Pemilu 2009 bersifat ad hoc. Ia beralasan, selama Komisi Pemilihan Umum terkesan tidak memiliki kegiatan setelah pemilu selesai. Namun Saifullah mengatakan, DPR dan pemerintah akan menambah tugas Komisi Pemilihan Umum, yakni: menyelenggarakan pendidikan pemilu kepada masyarakat seusai pemilihan.

Cetro juga mengusulkan sekretaris jenderal KPU berasal dari bukan pegawai negeri sipil karena tak independen. Namun Pembahas rancangan tetap tak mengubah sekretariat jenderal KPU. Mekanisme pemilihannya pun tak berubah. Presiden mencalonkan tiga nama ke Komisi Pemilihan Umum. Lembaga penyelenggara pemilihan ini akan memilih satu sekretaris jenderal, tanpa minta persetujuan DPR.

Anggota Komisi Pemilihan umum juga akan memperoleh tenaga ahli yang berasal dari selain pegawai negeri sipil. Tenaga ahli ini ditentukan sendiri oleh masing-masing anggota. “Ini akan diusulkan ke Rapat Paripuna pertengan Februari mendatang,” kata Saifullah.

Erwin Daryanto