Perekrutan Anggota KPK Lebih Baik Lewat MenPan
TEMPO Interaktif, Jakarta:: Dewan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proses perekrutan anggota KPK lebih baik dilaksanakan di bawah supervisi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPan).
Abdullah Hehamahua, salah satu anggota dewan penasehat KPK, mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk menghindari adanya konflik kepentingan antara perekrut lama, yakni Departemen Hukum dan HAM. Departemen tersebut saat ini dipimpin Menteri Hamid Awaluddin, yang hingga kini masih berurusan dengan KPK, terkait kasus korupsi di Lembaga Pemilihan Umum.
"Namun itu tergantung kepada hak prerogatif presiden," ujar Abdullah di sela rapat kerja KPK di Jakarta, Senin (22/1). Dia menambahkan, masa kerja para anggota KPK saat ini akan selesai pada Desember 2007.
Menurut Abdullah, Menteri Hukum dan HAM dinilai
memiliki beban berat secara politis dan psikologis
sejak memiliki kasus yang bersinggungan dengan KPK.
Dia menambahkan, dulu Komisi Pemeriksa Kekayaan
Pejabat Negara (KPKPN) pun direkrut dibawah Menpan.
Abdullah mengharapkan, dalam sistem perekrutan yang
akan diterapkan nantinya KPK seharusnya tidak
menerapkan adanya pendaftaran anggota. Namun, lanjut
dia, KPK harus menjemput para calon anggota dengan
melakukan penelaahan rekam jejak.Sandy Indra Pratama














