Berkas Soeharto Masih di Tangan Jaksa Agung
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas gugatan perdata kejaksaan terhadap yayasan yang dipimpin mantan presiden Soeharto masih di tangan Jaksa Agung. Menurut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, berkas gugatan perdata itu masih dalam tahap penelaahan. ”Masih banyak detil gugatan yang belum selesai,” ujarnya seusai pelantikan pejabat eselon I di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/1).
Kejaksaan, kata Abdul Rahman, terus melakukan penelaahan terhadap berkas tersebut dan mengintensifkannya. “Akhir Januari ini akan kami selesaikan,” ujarnya.
Abdul Rahman mengatakan kejaksaan akan memfokuskan dahulu gugatan terhadap Yayasan Supersemar, salah satu yayasan milik Soeharto. Sementara, lanjut dia, enam yayasan lainnya akan diperkarakan kejaksaan setelah Yayasan Supersemar. ”Gugatan Supersemar bukan yang terakhir,” kata dia.
Perihal surat kuasa khusus dari presiden, Abdul Rahman mengatakan tidak ada masalah dengan surat kuasa tersebut.
Sandy Indra Pratama