Guru Wajib Kerja di Daerah
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta: Setiap guru yang menandatangani pengangkatan guru profesi akan dikenai wajib kerja. Aturan ini termaktub dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Guru yang saat ini masih dalam proses pengesahan. "Jadi nantinya setiap guru wajib kerja di daerah khusus jika diperlukan," kata Siswo Wiratno anggota tim penyusun Rancangan Peraturan pemerintah (RPP) Guru yang juga peneliti pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional, Jumat (26/1).
Menurut Siswo, secara langsung guru menyepakati perjanjian tersebut saat diangkat menjadi guru profesi. "Perjanjian itu mengharuskan guru harus siap jika ditugaskan ke daerah,” kata dia.
Wajib kerja itu akan dikenakan selama 2 tahun dan tidak boleh ada penolakan. Untuk guru sekolah negeri mekanismenya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang guru dan kepegawaian. Sedangkan untuk guru sekolah swasta, selan diatur dengan peraturan pemerintah juga diatur oleh badan pendidikan masing-masing.
Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah bencana, daerah tertinggal, daerah perbatasan dan daerah konflik. "Rinciannya akan dibuat dakan peraturan menteri," kata Siswo.
Reh Atemalem Susanti
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Editor's Choice
- Siswa SMK Ubah Limbah Plastik Jadi BBM
- Kepala Sekolah di Bandung Tersangka Pencabulan
- Tarif Bus Menyusul Dua Hari Setelah Harga BBM Naik
- Suparman Marzuki Terpilih Sebagai Ketua KY
- Polisi Bantah Salahi Prosedur Saat Demonstrasi BBM
- Mulai 1 Juli, Tarif KRL Turun Signifikan
- Mangia Optimistis Italia Juara Euro U-21


