Dinas Kesehatan Tangerang Belum Kenakan Sanksi

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hani Heryanto mengemukakan belum bisa memberikan sanksi terkait kasus penyanderaan yang dilakukan Klinik Murni Asih terhadap bayi Alfiah, karena belum ditemukan pelanggaran medis.

"Kami tidak bisa memberikan sanksi karena belum ditemukan pelanggaran medis, tapi kami menunggu hasil penyelidikan kepolisian," kata Hani, Jumat (26/1).

Alfiah, bayi pasangan Sumarni dan Sutrisno tersandera satu bulan lebih. Pihak klinik menahan bayi itu karena orang tuanya tak bisa melunasi biaya persalinan yang membengkak menjadi Rp 4,3 juta.

Ayu Cipta