Asuransi Pesangon Belum Pasti
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno belum bisa memastikan waktu pemberlakuan asuransi pesangon. Saat ini pemerintah masih mencari formula yang tepat untuk menjalankan mekanisme asuransi tersebut. "Formula-formula tersebut harus disepakati, terutama oleh pengusaha dan serikat pekerja," kata Erman usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (29/01).
Erman menambahkan, pemerintah juga belum memutuskan menambah program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) karena belum ada kesepakatan dalam menentukan formula. "Tripartit baru hari ini mulai bekerja," katanya.
Mengenai soal jaminan sosial tenaga kerja, Erman menyatakan saat ini hanya 50 persen perusahaan di Indonesia yang menjadi anggota Jamsostek. Kondisi ini disebabkan karena denda yang diberikan kepada perusahaan yang tidak menjadi anggota Jamsostek sangat rendah. "Kalau tidak membayar ada denda dan pidana kurungan 6 bulan, namun dendanya terlalu rendah," katanya.
Ia menambahkan, keengganan perusahaan menjadi anggota Jamsostek hanya masalah kedisiplinan. Karena itu, pihaknya akan meningkatkan fungsi pengawasan gabungan yang melibatkan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepolisian. "Kalau hanya satu instansi saya khawatir ada main mata,"katanya.
Dwi Riyanto Agustiar













