Kejaksaan Gugat Yayasan Supersemar di PN Jakarta Pusat

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan Perdata terhadap satu dari tujuh Yayasan Soeharto akan diajukan Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kemungkinan di PN Pusat," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Alex Sato Bya, kepada wartawan disela-sela rapat dengar pendapat dengan komisi hukum DPR, Senin (29/1).


Alex menerangkan, pertimbangan tersebut bisa saja didasarkan atas domisili bekas presiden RI kedua itu yang terletak di wilayah hukum Jakarta Pusat. Dia menambahkan, saat ini syarat-syarat administrasinya sudah siap dan tidak bermasalah. ''Tahap administrasinya tidak bermasalah,'' katanya.

Kejaksaan Agung sudah merampungkan draft gugatan perdata terhadap Soeharto terkait tujuh yayasan, yang salah satunya bernama Yayasan Supersemar. Yayasan Supersemar dinilai kejaksaan sudah menyalahgunakan dana donasi dari pemerintah. Besar dananya mencapai Rp 1,5 Triliun.

Sementara itu, tindakan kejaksaan, kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, adalah untuk melakukan penyelamatan uang negara yang selama ini disinyalir mengalir ke tujuh yayasan Soeharto. Saat ini berkas gugatan itu, ungkap dia, masih berada di mejanya. ''Dalam waktu dekat draft final sudah bisa diselesaikan,'' ujarnya.

SANDY INDRA PRATAMA