Topik
PGRI Tidak Dilibatkan Dalam RPP Guru
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pendidikan DPR dari Fraksi PDIP Wayan Koster menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Guru dan Dosen yang diajukan pemerintah belum menyerap aspirasi guru.
“Saya minta pemerintah lebih melibatkan guru dalam pengaturan RPP agar RPP tidak dicabut lagi jika digugat,” kata dia dalam rapat dengar pendapat antara Komisi X dengan Departemen Pendidikan Nasional di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/01).
Indikasi tidak dilibatkannya guru, menurut Wayan, adalah tidak dilibatkannya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sementara menurut Balkan Kaplale dari Fraksi Demokrat, tidak dilibatkannya PGRI dapat berimbas pada penolakan guru terhadap RPP. “Kalau 500 guru demo saja, Jakarta bisa goyang,” ujarnya.
Kepala Balitbang Depdiknas Mansyur Ramli menolak jika pemerintah dianggap tidak melibatkan PGRI dalam pembuatan RPP tentang Guru dan Dosen. “Mekanisme perumusan RPP ini sudah melibatkan kalangan masyarakat, termasuk PGRI. Sekurang-kurangnya PGRI kita undang dalam uji publik,” kata Mansyur.
Namun Wakil Ketua Komisi X DPR Anwar Arifin menilai upaya pemerintah melibatkan guru dalam pembuatan RPP tentang guru dan dosen masih belum maksimal. “Kalau hanya uji publik tidak bisa mendalam,” katanya. Dwi Riyanto Agustiar