Komnas HAM Temukan Pelanggaran Berat Saat Penyerbuan Polisi di Poso
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan empat pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan antara polisi dan warga yang terjadi di Tanah Runtuh, Poso, 22 Januari lalu.
"Ini pun masih ada pelanggaran lain, yaitu pelanggaran atas konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman laun yang kejam dan tidak manusiawi. Ini jelas melanggar UUU no. 5 tahun 1998," kata Wakil Ketua HAM Zoemrotin K. Susilo di Komnas HAM, Rabu, 31 Januari 2007.
Menurut anggota Komnas HAM Enny Soeprapto, Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak kepolisian atas pelanggaran yang menewaskan sedikitnya 15 orang itu. "Kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan semua bentuk konflik dan kekerasan, serta melaksanakan keseluruhan butir-butir dalam Deklarasi Malino. Pemerintah pun harus menjamin hak-hak DPO yang ditahan dan segera memprosesnya," tegasnya.
Enny menambahkan, pemerintah dan masyarakat harus memperhatikan ketentuan dasar penggunaan kekerasan dan senjata api. Selain itu, masyarakat harus segera menyerahkan senjata api dan bahan peledak kepada aparat yang berwenang.
Muslima Hapsari
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Kementerian Kehutanan Gandeng TNI untuk Merehabilitasi Hutan
- Rekaman Paus Berdoa Usir Setan Dibantah Vatikan
- 150 Tahun Pastur Van Lith Dirayakan
- Australia Kembangkan Gas Dari Kotoran Babi
- WHO Antinegosiasi Dengan Industri Tembakau
- Luthfi Hasan Diduga Punya Tanah 2 Hektare di Bogor
- Freeport Berhenti, Negara Rugi US$ 1,82 Juta/Hari













