PBB Kampanyekan Pembebasan Tentara Anak


TEMPO Interaktif, Paris: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) dan pemerintah Prancis kemarin membuka konferensi internasional tentang tentara anak-anak di Paris, Prancis.

Menteri Luar Negeri Prancis Philippe Douste-Blazy, dalam wawancara dengan koran Le Figaro, menggambarkan penggunaan tentara anak-anak sebagai "lebih dari sebuah kejahatan perang, sebuah bom waktu yang mengancam pertumbuhan dan stabilitas di Afrika dan negara lain".

Forum bertema "Bebaskan Anak-anak dari Perang" itu dihadiri perwakilan dari 60 negara. Konferensi ditujukan untuk menekan para pemerintah di seluruh dunia agar lebih banyak bertindak dalam menghentikan anak-anak terlibat dalam konflik bersenjata.

Kini, menurut PBB, sekitar 300 ribu anak di bawah 18 tahun telah dieksploitasi sebagai tentara anak-anak di sekitar 30 daerah konflik di seluruh dunia. Hal ini terjadi di Sri Lanka, Kolombia, Myanmar, Chechnya, dan Benua Afrika, seperti di Sierra Leone, Republik Demokratik Kongo, dan Sudan.

"Kami punya komitmen bersama untuk menolong anak-anak yang terlibat perang orang dewasa dan melindungi, membebaskan, serta mengintegrasikan mereka kembali," kata Direktur Eksekutif UNICEF Ann M. Veneman.

Konvensi Hak-hak Anak PBB yang diberlakukan pada 12 Februari 2002 telah menaikkan batas usia bagi peran serta orang dalam perekrutan wajib militer dan partisipasi dalam konflik bersenjata, dari usia 12 tahun menjadi 18 tahun.

Di Inggris, kaum remaja dapat masuk militer Inggris pada usia 16 tahun atas izin orang tuanya. Namun, pada 2003 Inggris mengadopsi Konvensi Hak Anak PBB ini. Akibatnya, Departemen Pertahanan Inggris melanggar konvensi itu setelah secara sembrono mengirim 15 tentara berusia di bawah 18 tahun untuk berperang di Irak.

Pengiriman ini baru terungkap setelah Menteri Pertahanan Adam Ingram menyampaikannya secara tertulis kepada parlemen pada Ahad lalu.

UNICEF telah mengumpulkan bukti dari banyak anak yang telah dipaksa berperang, yang sering kali harus menyaksikan dan melakukan pembantaian.

Mahkamah Pidana Internasional juga telah menetapkan penggunaan anak-anak dalam perang sebagai kejahatan perang sejak 2002. Dengan ketetapan ini, negara-negara yang terbukti melibatkan anak-anak dalam peperangan dapat diseret ke meja hijau.

Pekan lalu Mahkamah mengumumkan pembukaan pengadilan perdananya terhadap seorang milisi Kongo, Thomas Lubanga. Dia dituduh telah merekrut tentara anak-anak selama perang sipil Republik Demokratik Kongo, antara 1998 dan 2003.

Jaksa mengatakan Lubanga telah melatih anak-anak, yang termuda berusia 10 tahun, untuk membunuh dan membiarkan mereka dibunuh dalam konflik etnis yang pecah di kawasan Ituri. Lubanga menolak tuduhan itu.

Konferensi di Paris ini akan mendorong negara-negara di dunia untuk menandatangani kerangka aksi baru yang disebut Prinsip Paris. Tujuannya adalah mendorong setiap negara untuk bekerja lebih keras dalam upaya membebaskan anak-anak dari konflik dan mengembalikan mereka ke kehidupan normal.

l BBC | ALJAZEERA | UNICEF | KURNIAWAN

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X