Strategi Nasional untuk Berantas Pencucian Uang


TEMPO Interaktif, Jakarta: Komite Kordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merumuskan strategi nasional untuk memberantas pencucian uang. “Memberantas pencucian uang nasional tidak akan berjalan tanpa panduan yang jelas,” kata Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan, Widodo AS selaku Ketua Komite TPPU, kemarin.

Ada delapan strategi yang saat ini tengah disiapkan pemerintah untuk memberantas tindak pidana pencucian uang tadi. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menjelaskan, prioritas pertama dalam strategi tersebut adalah pembuatan nomor identitas tunggal (Single Identification Number). Dengan nomor identitas tunggal ini, setiap penduduk hanya bisa
memiliki satu kartu tanda penduduk (KTP), dimanapun dia tinggal. “Masalah ini akan dibawa ke forum yang lebih tinggi,” kata Yunus.

Langkah berikutnya adalah meminta legislatif untuk segera menyelesaikan pembahasan rancangan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pembuatan database yang bisa diakses antarinstansi juga sangat diperlukan. Instansi itu antara lain Departemen Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian.

Langkah untuk menelusuri aset negara (aset tracing ) dan mengembalikan aset negara (aset recovery) mesti digarap lebih efektif. Penyebaran informasi berupa kampanye pun perlu dilakukan untuk mengajak peran serta masyarakat. “Selain itu, ratifikasi UN Convention dan regional treaty harus dipercepat,” kata Yunus. Begitu juga dengan pengaturan mengenai wire transfer dan alternativi remittance system. “Agar transaksi keuangan bisa dikontrol”.

Gunanto

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO