Ribuan Anak di Ponorogo Tidak Punya Akta Kelahiran

TEMPO Interaktif, Ponorogo:

Sebanyak 267 ribu dari 669 ribu anak usia 0-18 tahun di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur belum mempunyai akta kelahiran. "Mereka berada di daerah terpencil," kata Sri Adiningsih, Ketua Lembaga Perlindungan Anak di Ponorogo pada Selasa (6/2).

Selain lokasi yang terpencil, kondisi ini juga disebabkan rendahnya kesadaran orang tua untuk mencatatkan anaknya guna mendapatkan kutipan akta kelahiran. "Rumitnya
birokrasi juga menjadi penyebab,” katanya. Akibatnya orangtua malas menguru akta kelahiran anak.

Kondisi ini membuat anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran kesulitan saat masuk sekolah, kesulitan untuk menikah dan kesulitan untuk melamar pekerjaan. "Saat ini akta kelahiran menjadi syarat pokok,” katanya.

Menurut Kepala Sub Bidang Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta pada Direktorat Pencatatan Sipil Dirjen Administrasi
Kependudukan Departemen Dalam Negeri Joko Mursinto, akta kelahiran merupakan bukti diakuinya anak oleh negara. "Hak-hak anak untuk mendapatkan jaminan dan
perlindungan akan hilang jika tidak punya akta kelahiran," katanya. Dini Mawuntyas