MA Tetap Vonis Ahmad Djunaidi Delapan Tahun
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung dalam putusan kasasi tetap memvonis terdakwa mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi delapan tahun penjara. Majelis kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin hakim agung Iskandar Kamil beranggotakan Rehngena Purba dan Artidjo Alkostar memutus perkara kasasi itu pada 6 Februari lalu. Selain vonis delapan tahun, Mahkamah Agung mengharuskan Djunaidi membayar denda sebesar Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama satu tahun.
Dalam petikan putusan kasasi dinyatakan bahwa terdakwa Djunaidi terbukti melakukan korupsi. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis Djunaidi delapan tahun penjara. Tapi, jumlah denda dinaikkan dari Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta. ”Pertimbangannya, karena jumlah denda itu dianggap kurang," kata Iskandar Kamil di kantornya, Kamis (8/2). "Semua sesuai pertimbangan Pengadilan Tinggi dan hanya diimbuhkan penambahan denda."
Kasus ini bermula pada 2001, Djunaidi menyetujui pembelian surat utang jangka menengah (medium term notes) senilai Rp 311 miliar. Jaksa menilai, terdakwa Djunaidi tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi seperti diatur dalam undang-undang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 April 2006 memvonis Djunaidi penjara delapan tahun. Seusai pembacaan putusan, insiden sempat terjadi. Djunaidi hampir melempar papan nama ke arah jaksa karena kecewa dengan persidangan. Djunaidi mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp 600 juta kepada jaksa untuk memuluskan jalannya persidangan. Dari hasil penyidikan, dua jaksa terlibat menerima uang ”titipan” Djunaidi.
Djunaidi lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada 31 Agustus 2006, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan pengadilan negeri. Namun majelis banding menghapus uang pengganti kerugian korupsi yang harus dibayarkan Djunaidi sebesar Rp 66,6 miliar.
Perihal uang pengganti yang dikenakan kepada Djunaidi, Iskandar mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, uang pengganti yang harus dibayar adalah sebanyak yang dikorupsi. "Tapi uang itu tidak terbukti mengalir ke dia (Djunaidi)," kata Iskandar.
Sementara itu, M. Sholeh Amin, pengacara Djunaidi, mengatakan belum mengetahui putusan kasasi itu. Kendati begitu, mendengar informasi putusan tersebut, Sholeh menyatakan kecewa atas putusan yang tetap memvonis kliennya delapan tahun penjara. Menurut dia, perkara yang didakwakan terhadap kliennya bukanlah perkara korupsi. ”Ini persoalan bisnis yang dikriminalisasikan,” ujarnya saat dihubungi kemarin.
Menurut Sholeh, kliennya tidak melakukan korupsi yang merugikan negara. Dia mengatakan, dari sepuluh item transaksi bisnis investasi yang dilakukan kleinnya hanya dua item yang rugi. ”Namun berdasarkan perhitungan tahun buku, tetap memperoleh untung,” kata Sholeh. Menurut dia, putusan itu akan makin membuat khawatir para direksi dan pebisnis untuk mengambil keputusan.
Tito Sianipar | Sukma Loppies
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Farhat Jadi Tersangka, Ahok Sudah Lupa
- Safari 'Pencitraan' 2014, Gita Wirjawan Menjawab
- Jurus Sukses UN SMAK 1 BPK Penabur Jakarta
- Ini Syarat Menjadi Manajer Manchester City
- Orang Cerdas Tak Mampu Lihat Gerakan Besar?
- Robot Pintar Ini Digerakkan oleh Ponsel
- X-Wing, Pesawat Luar Angkasa Star Wars, Mendarat di New York













