Topik
Polisi Selidiki Penerima SMS Penjarahan
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi masih menyelidiki penerima SMS ajakan penjarahan dari Iwan Sumule, 34 tahun. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Banteng Muda Indonesia Jakarta (BMI) itu menjadi tersangka tunggal kasus penyebaran pesan pendek berisi ajakan penjarahan.
"Kami sudah mengidentifikasi dua orang penerima SMS itu," kata Komisaris Besar Polisi Carlo Tewu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini.
Menurut dia, tersangka mengaku hanya mengirimkan pesan pendek itu kepada enam orang. Tapi dia masih menyelidiki kemungkinan pesan pendek itu menyebar ke banyak orang.
Iwan, tersangka pengirim SMS itu mengaku menulis SMS itu saat berkeliling mengecek kekurangan bantuan di daerah banjir. "Ide mengirim SMS itu datang dari saya," kata Iwan di Polda Metro Jaya, hari ini.
Menurut dia, pesan pendek itu dikirim karena minimnya bantuan yang dapat dia salurkan kepada korban banjir melalui Badan Penanggulangan Bencana DPD PDIP DKI Jakarta. Di organisasi itu ia menjabat sebagai ketua divisi tim relawan.
"Saya hanya mengirim kepada enam orang yang mempunyai kapasitas untuk membantu, bukan masyarakat luas," ujar Iwan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP tentang tindakan penghasutan. Ancaman pidananya 6 tahun penjara.
Indriani Dyah S





