Topik
Samuel Ismoko Bebas
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Direktur Kriminal Khusus Mabes POLRI Brigadir Jenderal Samuel Ismoko telah dibebaskan dari tahanan pada Kamis, 8 Februari. Juniver Girsang, kuasa hukum Ismoko, menyampaikan hal itu kepada Tempo melalui telepon, Ahad petang.
Pembebasan itu, dia menjelaskan, sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengurangi hukuman Ismoko dari 18 bulan menjadi 13 bulan atau berkurang lima bulan. Sebelumnya, Ismoko dihukum 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September tahun lalu. Ketika itu, dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang Rp 250 juta dari Bank BNI.
Setelah menyelesaikan masa hukuman, kata Girsang, Ismoko merencanakan berkumpul dengan keluarganya di daerah Jawa Tengah. "Rencananya dia akan melanjutkan pendidikan dan melakukan penelitian," ujar Girsang. Semasa dipenjara Ismoko telah menerbitkan buku berjudul "Mencari Matahari" dan berencana menulis buku lagi tentang bagaimana proses penyidikan yang profesional. Kartika Candra





