Topik
Suyitno Landung: Polisi Biasa Terima Bantuan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Suyitno Landung mengatakan kepolisian memang biasa menerima bantuan dana. Namun, polisi tidak menerima bantuan dana dari kasus yang sedang ditangani.
”Biasanya kami minta kepada yang akrab," ujar Suyitno saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Kepatuhan BNI M. Arsjad dan staf Divisi Hukum BNI Tri Kuntoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2). Menurut Suyitno, bantuan itu biasanya diterima langsung oleh penyidik.
Suyitno mengatakan, kebiasaan polisi menerima bantuan merupakan paradigma lama. ”Tapi, kalau sekarang jadi urusan,” ujarnya. Dia mencontohkan kasus yang membawa dirinya menjadi pesakitan. Suyitno menjadi terpidana gara-gara mendapat sumbangan mobil operasional Nissan X-Trail saat menyidik kasus letter of credit fiktif BNI. ”Sekarang, orang membantu pun berpikir dua kali, jangan-jangan jadi perkara,” ujarnya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Johanes E. Binti.
Suyitno mengakui, kebiasaan menerima bantuan ini juga dialaminya ketika masih menjadi penyidik. Ketika itu, kata dia, jika komandannya bertanya apakah siap berangkat untuk menyidik kasus, Suyitno menjawab, ”Siap, Dan (komandan).” Jika ditanya soal kesiapan dana, maka akan dijawab, ”Siap, Dan.” Bahkan, ketika komandannya memberi tambahan dana, dia akan menjawab, ”Alhamdulillah, Dan.” Pengakuan Suyitno kontan membuat pengunjung sidang tertawa.
Menurut Suyitno, anggaran penyidikan dari negara untuk menangani setiap kasus tidaklah besar, yaitu sebesar Rp 2,5 juta. Kendati begitu, Suyitno menegaskan bahwa persoalan biaya dalam proses penyidikan bukanlah hal yang menghambat penyidikan. ”Soal biaya menjadi urusan ke sekian,” kata dia.
Fanny Febiana





